Konsep Halal حلال
Makanan halal mengacu pada makanan apa pun yang diperbolehkan untuk dimakan menurut ajaran Islam. Dalam hal ini termasuk makanan apa pun yang tidak termasuk dalam kategori Haram (atau dilarang). Semua makanan dan minuman dalam Islam adalah Halal KECUALI yang secara eksplisit dilarang dalam Al Qur’an dan Sunnah.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
• “Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi [yang] halal dan baik dan janganlah kamu mengikuti jejak setan. Sungguh, dia adalah musuh yang nyata bagimu.”
(Al-Baqarah : 168)
• “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik yang telah Kami berikan untukmu dan bersyukurlah kepada Allah jika [memang] Dialah yang kamu sembah.” (Al-Baqarah : 172)
Saat bepergian, kamu mungkin menemukan banyak jenis makanan lezat yang mungkin belum pernah kamu dengar. Jadi penting untuk menanyakan bahan yang digunakan sebelum kamu makan! Jadi yang mana atau jenis makanan dan minuman apa yang dilarang (haram)?
Ibnu ‘Umar melaporkan seperti yang Rasulullah (ﷺ) katakan: Setiap memabukkan adalah Khamr dan setiap memabukkan dilarang. Barangsiapa minum khamr di dunia ini dan mati dalam keadaan kecanduan, tidak bertaubat, tidak akan diberi minum di akhirat.
[Sahih Muslim 2003a]
Rasulullah (ﷺ) bersabda bahwa dia bertemu Zaid bin `Amr Nufail di sebuah tempat dekat Baldah dan ini terjadi sebelum Rasulullah (ﷺ) menerima wahyu. Zaid bin ‘Amrd menyajikan kepada Rasulullah (ﷺ) sepiring daging (yang sebelumnya ditawarkan kepadanya oleh orang-orang kafir), tetapi Rasulullah menolak untuk memakannya dan kemudian berkata (kepada orang-orang kafir),
“Aku tidak makan apa yang kalian sembelih atas nama berhala kalian (Ansabs) dan aku tidak makan kecuali yang disembelih atas nama Allah.” [Sahih al-Bukhari 5499]
Ibn ‘Abbas melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang makan semua binatang buas bertaring, dan semua burung yang memiliki cakar.
[Sahih Muslim 1934a]
Dikisahkan oleh Ibn `Umar: Nabi (ﷺ) melarang makan daging keledai.
[Sahih al-Bukhari 5522]
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah, tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
(Al Nahl : 115)
Karena itu, selama keadaan darurat (kesulitan ekstrem), ada pengecualian terhadap aturan tersebut. Apa yang dilarang menjadi diperbolehkan dalam kasus kebutuhan, tetapi hanya dalam dua kondisi:
1) Tidak dapat menemukan apa pun yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan kecuali hanya yang haram.
Misalnya: Orang yang kelaparan yang tidak dapat menemukan apa pun untuk dimakan kecuali daging mati.
2) Yang haram benar-benar diperlukan untuk memenuhi kebutuhan.
Misalnya: Seseorang tersedak dan yang dimilikinya hanyalah secangkir anggur. Tapi dia harus berhenti minum setelah tersedak berhenti.