Qasar
Siapa yang berhak atas Qasr?
- Seorang musafir yang bepergian dengan jarak di luar 2 marhalah (48 mil / kurang lebih 80 kilometer)
- Seorang musafir yang berniat untuk tinggal di tempat yang dia tuju selama empat hari atau kurang
- Seorang musafir yang tinggal di suatu lokasi tetapi tidak mengetahui kapan ia akan menyelesaikan urusannya dan tidak dapat menentukan lama dia tinggal
Seorang musafir boleh shalat dua rakaat sejak dia meninggalkan daerah atau kotanya, sampai dia kembali ke sana. Jamak terdiri dari dua jenis:
• Jamak Taqdim
Menggabungkan Sholat Dzuhur & ‘Ashar pada waktu Dhuhur / Menggabungkan Sholat Maghrib & ‘Isya’ pada waktu Maghrib
• Jamak Ta’khir
Menggabungkan Sholat Dhuhur & ‘Ashar pada waktu ‘Ashar / Menggabungkan Maghrib & ‘Isya’ pada waktu ‘Isya’
Syarat Jamak Taqdim
Mulailah dengan sholat pertama (Dhuhur sebelum ‘Ashar / Maghrib sebelum ‘Isya’)
Baca niat pada shalat pertama
Sholat harus dilakukan terus-menerus sehingga tidak ada jeda di antara mereka
Tetap musafir sepanjang shalat
Syarat Jamak Ta'khir
- Memiliki niat selama periode Dhuhur (atau Maghrib) bahwa salat akan dilakukan pada waktu ‘Ashar (atau ‘Isya’).
- Tetap musafir sepanjang shalat