Tata Cara Sholat di Pesawat

Sholat 5 Fardhu adalah ibadah yang paling penting untuk semua umat Islam. Alhamdulillah, Allah telah memberi kita kelonggaran untuk mempersingkat shalat (Qasar) dan menggabungkan shalat (Jamak) untuk memudahan seperti yang telah dijelaskan di bagian sebelumnya.

Berikut beberapa panduan tata cara sholat saat bepergian di dalam pesawat. Silahkan ikuti petunjuk ini:

Tentukan Jenis Pesawat Yang Akan Kamu Naiki.  Beberapa pesawat yang memiliki area luas seperti Boeing 747, 757, 777 dan Airbus menyediakan area shalat (tergantung maskapai).Sehingga kamu dapat memilih untuk shalat di daerah tersebut. Ini karena lebih banyak rukun fi’liyyah (tindakan) yang bisa kita lakukan dengan cara ini

Dalam pelaksanaan shalat wajib 5 waktu, wajib untuk shalat dengan cara apapun yang memungkinkan, rukuk, sujud dan menghadap kiblat jika memungkinkan. Shalatnya TIDAK SAH jika seseorang tidak melakukan perbuatan-perbuatan tersebut

1) Cuaca buruk yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan pesawat

2) Keterbatasan ruang

3) Takut waktu sholat habis

4) Shalat yang tidak bisa digabungkan dengan shalat sebelum atau sesudahnya

5) Pesawat terbang berlawanan dengan arah kiblat

Kamu harus menghadap ke arah kiblat ketika sedang melakukan shalat wajib, karena Allah berfirman yang artinya:

Kamu bisa menanyakan arah kiblat kepada kru pesawat, dan manfaatkan kesempatan yang kamu punya sebaik-baiknya, setelah pesawat mencapai ketinggian stabil dan menetap di jalurnya, kamu bisa shalat berdiri menghadap kiblat.

Jika tidak memungkinkan, dan kamu bisa menunda shalat sampai pesawat mendarat, tanpa melewati waktu shalat, agar kamu bisa shalat berdiri dan menghadap kiblat di tanah, maka kamu boleh menundanya. 

Jika tidak memungkinkan karena takut waktu shalat habis, maka shalatlah sebaik mungkin di pesawat, dan shalatmu sah. Allah tidak membebani seseorang lebih dari yang mampu ditanggungnya. Dan Allah adalah sumber kekuatan.

Jika tidak mampu shalat berdiri, maka boleh duduk. “Shalatlah sambil berdiri dan jika tidak mampu, maka shalat sambil duduk dan tidak mampu melakukannya, maka shalat sambil berbaring.”

(Sahih Al-Bukhari)